Izin penyelenggaraan jasa multimedia, dikeluarkan oleh Dirjen Postel setelah pemilik dinyatakan lulus uji laik operasi dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan Telekomunikasi ini diberikan tanpa batas waktu dan diberikan evaluasi setiap 5 Tahun.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Dirjen Postel, dan jika dalam evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan perizinan. Maka pemilik izin harus mendapatkan sanksi seperti yang tercantum pada Undang-Undang yang berlaku.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan
- Formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
- Dokumen keabsahan perusahaan seperti salinan akta perusahaan, surat keputusan pengesahan badan hukum, salinan NPWP, keterangan domisili perusahaan, dan SIUP perusahaan
- Profil perusahaan (pemohon)
- Bisnis Plan (perencanaan bisnis) mencakup aspek-aspek teknis, bisnis dan keuangan
- Mengisi surat pernyataan isian formulir sesuai dengan jenis izin prinsip
- Siapkan juga file-file diatas dalam bentuk PDF atau soft file
Itu tadi pembahasan mengenai cara mengurus Izin ISP yang bisa kamu ikuti, next tips kita bahas di artikel berikutnya yaaa.. stay tune gaisss!
Cari WiFi lokal yang aman dan terpercaya? Disini tempatnya! Di aplikasi Innet.id kamu bisa menikmati internetan lancar dengan harga terjangkau. Saat ini Innet.id sudah tersedia dibeberapa titik di kulon progo, bisa kamu kunjungi web resminya untuk info lebih lanjut.